Ketua KPUD Bantah Laporkan isu suap

PEKANBARU (Rakyat Riau) — Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan akan melanjutkan isu suap yang menerpa MK di pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) ke kepolisian atau pihak berwajib. Pasalnya saksi Ketua KPU Riau Raja Sofyan Samad membantah telah melontarkan isu tersebut dalam persidanganperkara PHPU No.49/PHPU.D-IX/2011 tentang perselisihan pilkada dan wakil kepala daerah Kuansing tahun 2011.
“Kami mempertimbangkan akan membawa ke pihak berwajib karena (isu suap-red) itu membawa nama lembaga MK dan sangat menggangu persidangan,“ ujar Akil Mochtar didampingi hakim anggota Hamdan Zoelva dan M. Alim, di kantor MK, Jakarta, Rabu (11/5).
Akil menegaskan dalam menangani perkara sengketa pilkada, MK akan bersikap netral dan fair. “Tak ada apapun dalam perkara di MK. Semua pihak akan memperoleh posisi yang sama,“ ujar mantan politisi Partai Golkar itu.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Raja Sofyan Samad membantah adanya isu suap yang dilontarkan dari pihaknya maupun Syafril Manaf bahwa Ketua KPUD Firdaus Oemar ke Jakarta ke MK untuk menyerahkan dana agar pemenangnya adalah pasangan calon nomor urut 1.
Di hadapan hakim, Sofyan menjelaskan saat 17 April dirinya ditanya Syafril Manaf menyangkut kepergian Firdaus Oemar ke Jakarta. Sofyan mengatakan bahwa Firdaus tugas ke Jakarta, mengikuti penataran pelatihan beracara di MK. “Kenapa dia yang hadir, “ tanya Syafril lagi, seperti dikutip Sofyan.
“Sebenarnya saya keberatan dia yang hadir, karena kita sedang melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Namun Firdaus bilang sama saya, karena yang punya gelar SH, cuma dirinya, saya minta musyawarah," ujarnya seraya hasil musyawarah anggota KPU Kuansing lainnya menyetujui Firdaus bertugas ke Jakarta. “Setelah itu, saya katakan okelah kalau begitu, atur pembagian tugas. Itulah seperti itu Pak. Saya bilang tidak, yang Mulai, “ kata Sjofjan.
Meski Akil Mochtar mengatakan sebagai saksi telah disumpah di bawah Alqur’an, Sjofjan Samad terus menyangkal adanya isu suap yang membawa nama MK itu. Akil pun semakin gusar, setelah Sofyan Samad dan Syafril Manaf menyangkal telah melontarkan adanya isu suap yang melibatkan nama MK dalam pilkada Kuansing itu.
Ironisnya, Firdaus Oemar mengaku pada 25 April lalu, saat memberikan laporan pertanggungjawab pilkada Kuansing di BPKP Riau yang bekerjasama dengan KPU provinsi Riau, di Jalan Sudirman Pekanbaru, mengaku dirinya didatangi Sofyan Samad dan menginformsikan adanya isu suap itu. “Sebenarnya itu isu yang kedua dilontarkan Ketua KPU,“ ujar Firdaus seraya enggan menyebut kalipertama rumor suap kapan dilontarkan Sofyan Samad.
Pengakuan Sofyan Samad kepada Firdaus kembali terjadi saat usai persidangan kedua pilkada Kuansing di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jum’at (6/5) lalu. “Sampai Jum’at pekan lalu, Sofyan Samad masih mengaku di Sari Pan Pasific Hotel, Jakarta. Bahkan saat itu ada saksi dari anggota saya, dimana Sofyan kembali mengaku adanya isu suap, “ ujarnya.
Dalam keterangan pendahuluan termohon (KPU Kuansing) poin 1d, disebutkan tanggal 8 April 2011 jam 16.00 wib, kantor KPU didatangi masa pendukung nomor 2 dengan meminta hasil perolehan sementara. Pada saat bersamaan berkembang isu menyatakan ketua KPU melarikan diri karena mendapat tekanan dari calon nomor 1. Bahkan ada pernyataan dari tim nomor urut 2 (sdr. Safril Manaf) yang berjumpa dengan ketua KPU Riau saat dalam perjalanan ke Jakarta dari Pekanbaru yang menyatakan bahwa Ketua KPUD Firdaus Oemar ke Jakarta ke MK untuk menyerahkan dana agar pemenangnya adalah pasangan calon nomor urut 1.
Firdaus menyatakan banyak isu miring yang menimpa dirinya khususnya menyangkut politik uang yang berakibat klimaks terjadinya pembakaran kediamannya. Berbagai isu tak sedap itu, jika dibiarkan kata Firdaus akan mengancam keselamatan diriya dan keluarga. “Bahwa apa yang saya rasakan juga dirasakan oleh keluarga saya. Saya meminta perlindungan ke MK dan meminta agar pelaku tindakan anarkis itu diusut tuntas,“ ujarnya.
Sidang pilakda Kuansing, mendengarkan sekitar 10 saksi dari pihak pemohon. Sidang dilanjutkan Kamis (12/5) dengan agenda mendengarkan kesaksian dari 20 pihak terkait dan lima dari termohon (KPU Kuansing). (rr1)
Tidak ada komentar: