You Are Here : Home »

MK Tolak Gugatan Herman Wahyudi

JAKARTA (Rakyat Riau) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan pasangan nomor urut tiga Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito dalam perkara nomor 46/PHPU.D-IX/2011 terhadap KPUD Kabupaten Rokan Hilir tentang penetapan hasil Pemilukada Kabupaten Rohil 7 April 2011 lalu.

Dalam putusan MK yang dipimpin oleh Ketua panel MK Mahfud MD, Rabu (11/5) petang kemarin, Mahkamah menyimpulkan berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon pokok-pokok Permohonanannya tidak terbukti menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon dan pokok-pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,“ kata Mahfud dalam saat membacakan putus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim.

Menurut Mahfud, dari keseluruhan rangkaian fakta persidangan, Mahkamah menilai pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.

Mahfud mengatakan konklusi Mahkamah dari penilaian atas fakta dan hukum menyimpulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian hampir dipastikan pasangan nomor urut 2, duet Annas dan H. Suyatno bakal kembali memimpin Rohil untuk lima tahun ke depan yakni periode 2011-2016.

Seperti diketahui Ketusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 050/Kpts/KPU-RH-004.435259/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011, bertanggal 12 April 2011 yang menetapkan Anas-Suyatno meraih 128.513 suara jauh mengungguli duet Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito (66.147) dan Asri-Yatiman (50.590).(rr1)

About The Author

Setara Indonesia

Biographical Info - Share a little biographical information to fill out your profile. This may be shown publicly.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Goodnews is a News Magazine theme with unlimited colors, available for Blogger.

Scroll to top