You Are Here : Home »

Firdaus Bisa Dipidana


PEKANBARU - Calon Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT, bisa dipidanakan jika ia terbukti memberikan keterangan palsu tentang status pernikahannya saat mendaftar di KPUD Pekanbaru. Seperti diketahui, saat ini santer berita yang mengatakan bahwa Firdaus memiliki istri lebih dari satu orang dan istri itu tidak dilaporkan dalam dokumen resmi saat ia mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru sebagai calon walikota Pekanbaru.

"Kalau Firdaus memang terbukti memberikan keterangan palsu, itu jelas ia bisa kena pidana," demikian tegas praktisi hukum Yusuf Daeng kepada wartawan.

Dikatakan Yusuf, ada beberapa potensi pelanggaran, pembohongan atau pun keterangan palsu yang bisa dilakukan Firdaus terkait kasus status perkawinannya ini.

Potensi-potensi tersebut antara lain, pelanggaran peraturan pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada pasal 10.

Pada pasal tersebut dikatakan bahwa Pejabat dapat diberi izin untuk beristeri lebih dari seorang apabila ia memenuhi salah satu dari syarat berikut, yakni (1) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; (2) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau (3) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

"Selain harus memenuhi syarat itu, pejabat yang bersangkutan juga harus mempunyai persetujuan tertulis dari isteri terdahulu, punya penghasilan yang cukup dan jaminan tertulis bahwa pejabat itu bisa berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya," tambah Yusuf Daeng seraya menambahkan bahwa izin dari atasan pejabat yang bersangkutan juga harus ada.

Potensi pelanggaran lainnya yang bisa dilakukan Firdaus, lanjut Yusuf Daeng, adalah pemalsuan data diri saat Firdaus menikahi isteri barunya.

"Selain potensi-potensi tadi, yang perlu dipertanyakan lagi terkait kasus ini adalah apakah saat menikah baru itu, Firdaus mengaku berstatus perjaka, duda atau yang lainnya. Kalau ia mengaku sebagai berstatus perjaka, maka itu jelas pelanggaran," terang Yusuf lagi.

Ditanya soal dokumen pendaftaran diri Firdaus sebagai Calon Walikota Pekanbaru yang hanya memuat satu orang istrinya, Yusuf mengatakan bahwa itu juga bisa diduga sebagai keterangan palsu jika memang terbukti data yang didaftarkan itu tidak benar. "Namun yang jelas semuanya perlu pembuktian. Karena persoalan hukum ini adalah persoalan bukti," tegasnya.

Mengenai beredarnya fotocopy kartu keluarga Jakarta Barat yang diduga milik Firdaus dan istri mudanya Vicky Rahmawati, Yusuf Daeng mengatakan bahwa fotocopy kartu keluarga itu bisa menjadi petunjuk untuk mencari kebenaran tentang isu yang beredar sekarang ini.

"Foto copy kartu keluarga itu bisa dijadikan petunjuk awal bagi masyarakat untuk menelusuri benar atau tidaknya isu yang beredar saat ini. Kalau memang itu terbukti benar, silahkan saja dibuatkan pengaduan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh wartawan, Firdaus mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Pekanbaru ke KPUD Pekanbaru hanya mencantumkan nama satu orang istrinya yakni, Hj Asmita dan empat orang anak.

Padahal, masih berdasarkan data yang diperoleh wartawan tadi, Firdaus diduga memiliki istri lain dan dua orang anak di Jakarta. Dugaan tersebut berdasarkan fotocopy kartu keluarga atas nama Firdaus Muhammad sebagai suami, Vicky Rahmawati sebagai isteri dan dua orang anak, yang dikeluarkan oleh Lurah Kemanggisan Kecamatan Pal Merah Jakarta Barat.

Pada fotocopy kartu keluarga tersebut, Firdaus Muhammad disebutkan lahir di Riau pada tanggal 2 Mei 1960 dengan ayah bernama Muhammad dan ibu Siti Rafiah. Sedangkan berdasarkan hasil penelusuran Rakyat Riau di internet, Calon Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT lahir pada tanggal 2 Mei 1960 di Bangkinang dan merupakan putera dari Muhammad Datuk Bagindo Pado dengan Hj Siti Rufi'a. (tim)

About The Author

Setara Indonesia

Biographical Info - Share a little biographical information to fill out your profile. This may be shown publicly.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Goodnews is a News Magazine theme with unlimited colors, available for Blogger.

Scroll to top