Kejari Usut Koperasi Bank Riau Kepri
PEKANBARU (Rakyat Riau) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai melakukan pengusutan atas kasus dugaan penyimpangan uang koperasi Bank Riaukepri senilai Rp 990 juta, dengan memanggil beberapa orang yang berkopenten.
Kamis (20/5) kemarin, sesuai agenda, sedikitnya ada 4 orang pegawai Bank Riau Kepri yang akan dimintai keterangannya, namun dari pantauan wartawan, hanya terlihat seorang pegawai bagian Hukum Bank Riau Kepri, yakni Ilyas yang terlihar hilir mudik di Gedung Pidsus Kejati Riau.
Saat ditemui wartawan, Ilyas membantah adanya pemeriksaan terhadap beberapa pegawai Bank Riau Kepri. Termasuk pemeriksaan terhadap dirinya.
Disinggung soal kasus penyimpangan dana koperasi tersebut, Ilyas kembali membantah kalau telah terjadi penyimpangan. Menurutnya, bahwa pihak Bank Riau Kepri telah melakukan pemeriksaan sebelumnyan dan tidak ada ditemukan penyimpangan.
"Penyimpangan itu tidak ada. Karena kami sebelumnya telah melakukan pemeriksaan internal. Kasus ini sampai ke Kejati karena adanya surat kaleng yang dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab. Maka itulah saya datang untuk melakukan kroscek kesini (Kejati, red)," terang pria yang doyan guyon itu.
Sementara ditempat terpisah, Aspidsus Kejati Riau, Y Hendrik SH melalui Kasi Penyidikan R Faisal Ritonga SH MH membenarkan kalau pihaknya mulai mengusut kasus penyimpangan dana koperasi Bank Riau Kepri. Namun Ritongan belum dapat menjelaskan siapa saja yang diperiksa dan nilai kerugian.
"Dalam tahap ini kita masih melakukan pengumpulan data. Nilai kerugiannya, saya tak dapat pastikan, karena belum dilakukan audit oleh pihak yang berwenang. Kalau gak salah hanya dibawah 1 miliaran," ujarnya.
Seperti informasi yang diperoleh, penyimpangan dana koperasi Bank Riau Kepri senilai Rp 900 juta sudah tiga tahun terjadi dan tak kunjung ada penyelesaiannya, yang diduga melibatkan beberapa pegawai Bank Riau Kepri, yakni berinisial EA, DMA, HB, TFK. (ozy)
Tidak ada komentar: